Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan ultimatum kepada pengusaha sarang burung walet yang tidak melapor dan membayar pajak.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet. Menurutnya, sanksi berupa penyegelan akan dilakukan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pajak daerah.

"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," katanya, dikutip Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Rio mengatakan pajak sarang burung walet menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar tetapi belum tergarap optimal. Dia memperkirakan potensi penerimaan jenis pajak tersebut dapat mencapai Rp13 miliar per tahun.

Saat ini, Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi gabungan pajak daerah. Melalui kegiatan ini, pemkab akan menyisir objek pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati 7/2019 tentang Pajak Daerah.

Rio menjelaskan pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Kendala yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya wajib pajak enggan melaporkan keberadaan usahanya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam hal ini, Bapenda bersama Satpol PP berencana melakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila pengusaha sarang burung walet tidak melaporkan dan membayar pajak dalam waktu 3x24 jam.

"Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, APBD, sarang burung walet, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?