Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

A+
A-
0
A+
A-
0
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan oleh wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir April.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi pun menekankan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak dapat disampaikan oleh wajib pajak badan setelah 30 April 2024.

"Menyampaikannya harus sekarang ya. Jadi jangan sampai sudah telat dulu baru disampaikan perpanjangan," ujar Elfi, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, wajib pajak badan mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan melaporkan formulir 1771-Y ataupun 1771-$Y.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri laporan keuangan sementara untuk tahun pajak bersangkutan dan setoran setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29.

Dalam hal wajib pajak badan mengajukan perpanjangan SPT Tahunan karena laporan keuangannya belum selesai diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak juga perlu melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selanjutnya, dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa, pemberitahuan perlu dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online.

Agar wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT sudah disampaikan sesuai ketentuan. Pemberitahuan yang tidak memenuhi dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, PPh badan, SPT badan, SPT-Y

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB