Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jatah Penerima Kartu Prakerja Gelombang III Naik Jadi 600.000 Orang

A+
A-
4
A+
A-
4
Jatah Penerima Kartu Prakerja Gelombang III Naik Jadi 600.000 Orang

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan menggandakan penerima kartu prakerja gelombang III menjadi 600.000 orang, dari penerima gelombang II yang hanya 288.154 orang.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan jumlah penerima kartu prakerja akan terus bertambah sesuai arahan target pemerintah sebesar 5,6 juta orang pada tahun ini.

“Kami coba ke 600.000 orang karena animo masyarakat sangat tinggi dan harapan publik juga tinggi. Harapannya prakerja ini bisa sampai pada mereka,” katanya melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, lanjut Denni, telah ada sebanyak 8,6 juta orang yang teregistrasi pada laman kartu prakerja. Adapun registrasi kartu prakerja gelombang III akan ditutup Kamis (30/4/2020) besok.

Dia menuturkan PMO tetap menjalankan prosedur verifikasi untuk memastikan penerima kartu prakerja bisa tepat sasaran. Prosedur verifikasi juga terus disempurnakan agar penerima kartu prakerja bisa merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami seperti bayi baru lahir yang menanggung beban dan data yang sangat kompleks,” ujar Denni.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia menjelaskan proses verifikasi peserta sebagai penerima kartu prakerja dilakukan melalui sistem, dengan mendata nomor induk kependudukan (NIK) dan foto peserta yang unggahan pada situs.

Namun demikian, kebanyakan data NIK peserta justru tidak bisa diverifikasi lantaran terdapat perbedaan ketikan nama atau tanggal kartu identitas. Tak hanya itu, persoalan juga muncul ketika mengunggah foto pendaftar.

Menurut Denni, persoalan foto biasanya muncul lantaran terdapat masalah pada pencahayaan atau wajah yang tertutup, sehingga pencocokan foto diri yang diunggah dengan foto KTP melalui sistem kartu prakerja tidak berhasil.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, kartu prakerja, penanganan virus corona, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syaiful anam

Kamis, 30 April 2020 | 06:47 WIB
#MARIBICARA menurut saya program pemerintah ini sangat membantu, karena tidak bisa dipungkiri ditengah pandemi virus covid 19 sepert saat ini pasti sangat berdampak besar pada perekonomian masyarakat baik itu para pekerja yang terkena bemberhentian kerja maupun para lulusan baru yang sedang mencari ... Baca lebih lanjut

Syaiful anam

Kamis, 30 April 2020 | 06:36 WIB
sangat membantu program ini karena tidak bisa dipungkiri ditengah pandemi virus civid 19 pasti sangat berdampak besar pada perekonomian masyarakat baik itu para pekerja yang terkena bemberhentian kerja maupun para lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. selain mendapat intensif pelatihan untuk ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya