Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Batas Akhir Bayar PBB, Layanan Pajak Dibuka di Mall

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Batas Akhir Bayar PBB,  Layanan Pajak Dibuka di Mall

JAMBI, DDTCNews – Menuju batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) pada akhir bulan ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak di beberapa pusat perbelanjaan atau mall dalam kota.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB atau belum sempat datang ke Bank ataupun Kantor Dispenda, BPPRD memberikan kemudahan dengan menyediakan pelayanan pembayaran PBB di sejumlah mall dalam Kota Jambi.

“BPPRD Kota Jambi mempunyai kegiatan September ceria. Melalui kegiatan ini, kami hadir di Mall Jambi Town Square pada Sabtu dan Minggu, tanggal 16-17 september dan 23-24 September 2017, untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB. Sambil jalan-jalan sambil bayar PBB,” tuturnya, Jumat (15/9).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

BPPRD, lanjutnya, sudah bekerja sama dengan sejumlah bank yang ada di Kota Jambi seperti, BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC-NISP, dan kantor Pos untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB.

“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD, cukup hanya datang ke bank yang sudah bekerja sama, kemudian menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak), maka langsung bisa dibayarkan,” kata Subhi.

Sementara itu, dilansir dalam jambi-independent.co.id, untuk mengecek tagihan PBB, wajib pajak bisa melihatnya melalui smartphone yang dimilikinya masing-masing dan membuka link: infotagihan.pbb-p2.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Subhi berharap dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab jika lewat tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda 2% per bulan.

“Kami imbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Hindari sanksi denda,” tutupnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, kota jambi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya