Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Menjelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) hingga desa di Provinsi Riau diminta untuk turut serta membantu provinsi melakukan pendataan atas kendaraan bermotor.

Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan perbaikan data kendaraan bermotor diperlukan untuk menghasilkan penerimaan PKB dan opsen yang optimal.

"Kalau ada opsen maka ke depan kabupaten/kota itu harus betul-betul firm dan fix atas data kendaraannya. Oleh karena itu, mumpung belum ada opsen, mari kita rapikan data kendaraan," ujar Syahrial, dikutip Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan data kendaraan bermotor yang akurat, ujarnya, opsen akan dinikmati oleh setiap daerah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang beredar di wilayahnya masing-masing.

Bila tidak ada perbaikan data, tambahan penerimaan pajak bagi kabupaten/kota dari opsen bisa jadi akan lebih banyak dinikmati oleh pemkot.

"Kalau dulu provinsi tidak melihat dan tidak terlalu peduli ia bayar di mana. Sekarang itu harus diperbaiki. Ini karena orang lebih suka beraktivitas di kota. Pembayaran juga di kota, sehingga menjadi pendapatan kota," ujar Syahrial.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Harapannya, kegiatan pendataan kendaraan bermotor akan meningkatkan kepedulian pemkab/pemkot terhadap potensi PKB di wilayahnya masing-masing.

"Ada 1 hal mendasar dalam diskusi kita, yaitu masalah rasa kepemilikan. Jalan yang dipakai itu jalannya kabupaten/kota, masyarakatnya itu masyarakat kabupaten/kota. Jadi, macet dan tidak macetnya jalan itu, kabupaten/kota yang punya kewenangan," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot atas PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh provinsi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Tarif opsen atas yang dapat dikenakan pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB yang terutang. Opsen harus dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pemungutan opsen masih akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, opsen, PKB, BBNKB, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya