Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jenis-Jenis Mutasi PNS dan Cara Pengajuannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Jenis-Jenis Mutasi PNS dan Cara Pengajuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan PNS dapat mengajukan perpindahan tugas atau mutasi dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi, baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki mengatakan mekanisme pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan pengajuan mutasi, hingga kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN No. 5/2009.

Terdapat 6 jenis mutasi yang diatur pemerintah antara lain mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah; mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, pemerintah juga mengatur mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya; mutasi PNS antarinstansi pusat; dan mutasi PNS ke perwakilan negara kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (23/8/2021).

Setiap instansi pemerintah, lanjut Ibtri, menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi juga dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia juga menjelaskan mengenai persyaratan teknis pengajuan mutasi antara lain meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan.

Kemudian, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Usulan mutasi dari PPK instansi yang disampaikan ke BKN—untuk mendapatkan pertimbangan teknis—juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, melampirkan juga salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar, dan surat keterangan bebas temuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNS, ASN, mutasi PNS, BKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya