Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

A+
A-
2
A+
A-
2
Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu kembali menghangat belakangan ini. Isu tidak hanya sebatas pada pemisahan otoritas pajak, melainkan juga pola relasi dengan wajib di masa mendatang.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemisahan DJP dari Kemenkeu juga harus diikuti dengan penguatan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Pasalnya, Komwasjak merupakan representasi wajib pajak.

Dengan demikian, semakin luasnya kewenangan DJP harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang ikut diperkuat. Dengan demikian, pola relasi antara otoritas dengan wajib pajak dapat berjalan sehat dan harmonis.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Jangan lupa dengan status Komwasjak. Kalau DJP naik kelas maka Komwasjak juga harus naik kelas karena bagaimanapun Komwasjak merupakan representasi wajib pajak," katanya dalam sebuah diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).

Menurutnya, aspek penguatan Komwasjak harus menjadi fokus utama ketika DJP naik kelas menjadi Badan Penerimaan Negara. Aspek ini yang kerap kali terlewat dari pembahasan yang banyak berkutat pada isu berpisahnya DJP dari Kemenkeu.

Adapun untuk pemisahan DJP sebetulnya sudah termaktub dalam RPJMN 2015-2019. Rencana pembentukan lembaga itu juga tercatat dalam Rancangan Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

“Lembaga pengawasan harus sama levelnya sebagai satu paket perbaikan kebijakan,” paparnya.

Seperti diketahui, Komwasjak merupakan komite nonstruktural di Kemenkeu yang bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada menteri keuangan. Lingkup kerja Komwasjak bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, reformasi perpajakan, Komwasjak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya