Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023.

Satgas dibentuk presiden untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan; perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; serta dalam rangka optimalisasi sumber daya alam (SDA).

"Perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUMDes, BUMD, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh ormas, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UKM," bunyi bagian pertimbangan Perpres 70/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Terdapat beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab satgas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan akibat perubahan atau pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mencabut perizinan usaha sektor pertambangan, perkebunan, serta konsesi di kawasan hutan.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan hak atas tanah (HAT). Keempat, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kelima, mengklasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil guna memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Keenam, memberikan fasilitas dan kemudahan perizinan bagi BUMDes, BUMD, ormas, dan UKM di daerah, dan koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan. Ketujuh, memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan peruntukan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, mengoordinasikan dan menyinergikan pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Lebih lanjut, satgas juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mengubah izin usaha terkait dengan pengurangan luasan lahan, mencabut izin usaha, ataupun mencabut izin konsesi di kawasan hutan.

Berdasarkan rekomendasi dimaksud, menteri investasi/kepala BKPM menerbitkan surat keputusan perubahan izin usaha terkait pengurangan luasan lahan, pencabutan izin, atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

Tak hanya itu, satgas juga memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan HAT. Berdasarkan rekomendasi, menteri ATR/BPN menghapus HAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Setelah terbitnya surat keputusan dari menteri investasi/kepala BKPM dan penghapusan HAT dari menteri ATR/BPN, satgas menindaklanjuti dengan melakukan penataan kembali penggunaan lahan dan penataan investasi untuk optimalisasi SDA berkelanjutan.

Perpres 70/2023 telah diundangkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 70/2023, izin usaha, BKPM, satgas, penggunaan lahan, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade