Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

A+
A-
24
A+
A-
24
Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

Tampilan awal salinan Inpres 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden memberikan perintah tersebut kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan. Salah satu instruksi itu adalah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

"[Khusus kepada] menteri keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN,” bunyi diktum kedua Inpres 1/2022, Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jokowi menilai pertukaran data tersebut akan efektif meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya.

Presiden juga menginstruksikan Sri Mulyani untuk menyiapkan regulasi guna mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) di lingkungan instansi pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan sehingga PPU PN menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Jokowi juga menginstruksikan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, terdapat instruksi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu dalam penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal, tetapi belum berhasil.

Secara umum, Jokowi menerbitkan Inpres 1/2022 untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Dia pun menugaskan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan inpres tersebut.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pada beberapa diktum dalam inpres tersebut, Jokowi menyebut ada sejumlah kelompok masyarakat yang dapat didorong untuk menjadi peserta aktif JKN.

Misal, peserta penerima kredit usaha rakyat, pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah, pegawai pemda dan keluarga, serta staf pada kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesia.

"Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Inpres 1/2022. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 1/2022, bpjs kesehatan, menkeu sri mulyani, jaminan kesehatan nasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?