Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Kucurkan Tambahan Modal untuk Beberapa BUMN, Ini Perinciannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Jokowi Kucurkan Tambahan Modal untuk Beberapa BUMN, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, Lampung, Sabtu (23/12/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum untuk pencairan tambahan penyertaan modal negara (PMN) pada 2023.

Melalui PP 55/2023, pemerintah memberikan tambahan PMN ke dalam saham PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut diberikan karena menyangkut penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.

"…dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara," bunyi salah satu pertimbangan PP 55/2023, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PP 55/2023 menyatakan penambahan PMN kepada PT Hutama Karya diberikan senilai Rp28,88 triliun yang bersumber dari APBN 2023.

Kemudian, PP 56/2023 mengatur pencairan penambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial senilai Rp1,53 triliun dari APBN 2023.

PMN tersebut digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setelahnya, PP 57/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp798,8 miliar yang bersumber dari APBN 2023 guna menambah penyertaan modal PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II.

Penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017.

Lalu, PP 59/2023 yang mengatur penambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp211,98 miliar. Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN 1973/1974 dan 1975/1976.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, PP 60/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp3 triliun yang bersumber dari APBN.

Penambahan PMN tersebut diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

PP 61/2023 mengatur penambahan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia senilai Rp659,19 miliar.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penambahan PMN tersebut berasal dari APBN guna mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.

Di sisi lain, PP 62/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT LEN Industri senilai Rp1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023.

Ada pula PP 63/2023 yang mengatur PMN untuk PT LEN Industri senilai Rp456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI). (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan pemerintah, penyertaan modal negara, APBN 2023, BUMN, hutama karya, PT LEN, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya