Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian agar berintegrasi dengan INA Digital pada Mei 2024. INA Digital merupakan platform yang memadukan sedikitnya 9 layanan utama pemerintahan.

Beberapa layanan yang akan tersedia dalam INA Digital, antara lain administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial (bansos), dan keimigrasian.

"Ini pertama kali RI menuju keterpaduan layanan digital nasional," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat terbatas bersama Jokowi, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Dibentuknya INA Digital sejalan dengan target pemerintah mempercepat transformasi dan keterpaduan layanan digital nasional melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Jokowi telah menetapkan prioritas pada 9 layanan utama yang akan segera diintegrasikan dalam platform digital nasional yang dinamakan INA Digital.

Anas mengatakan, hal ini merupakan langkah awal menuju realisasi pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang efisien.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

“Ternyata hampir seluruh negara top 20 terbaik di dunia yang sistem pemerintah berbasis elektroniknya jalan mereka punya govtech, punya government technology,” ujarnya.

Nantinya, INA Digital akan dikelola oleh Perum Peruri. Layanan tersebut akan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal, memudahkan akses bagi masyarakat, dan meningkatkan interoperabilitas antarkementerian dan lembaga.

Menteri PANRB mengatakan, saat ini sudah ada peningkatan signifikan dalam indeks pemerintahan elektronik Indonesia di kancah internasional, dan dengan implementasi penuh INA Digital, diharapkan Indonesia dapat melompat lebih jauh dalam peringkat tersebut.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

“Alhamdulillah goverment development index kita di internasional naik 30 peringkat dari 107 ke 77. Kami optimistis kalau nanti ini dikerjakan kita akan melompat lagi indeks kita,” ujarnya.

Anas berharap integrasi layanan ini tidak hanya mempermudah akses layanan bagi masyarakat tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintah.

"Cukup dalam satu portal berbagai layanan dengan akses SSO (single sign on) melalui pemanfaatan sertifikat elektronik, sekali isi data untuk berbagai layanan. Untuk memperoleh IKD (identitas kependudukan digital) masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan, ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD,” kata Anas. (sap)

Baca Juga: Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pemerintah, administrasi kependudukan, imigasi, INA Digital, govtech, PANRB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Instansi Pemerintah Kumpulkan Data Seluruh Pegawai Non-ASN, untuk Apa?

Rabu, 13 Juli 2022 | 11:00 WIB
IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Pengumuman! Pemerintah Memulai Proses Pemindahan ASN ke Ibu Kota Baru

Kamis, 14 April 2022 | 13:40 WIB
SE MENTERI PAN-RB 13/2022

Atur Cuti ASN pada Lebaran 2022, Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:30 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Korpri Ingin PNS Dapat Tunjangan Pensiun Rp1 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga