Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

A+
A-
0
A+
A-
0
Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Rapat pembahasan percepatan layanan digital payment pemerintah di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/1/2023). (foto Kemen-PANRB)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk merancang sistem digital payment. Sistem ini untuk mendukung pengembangan portal nasional layanan publik.

Portal nasional yang sedangkan dikembangkan pemerintah memiliki 3 fokus utama, yakni identitas digital, data exchange, serta digital payment. Dalam ketiga fokus ini, Kemenkeu turut mendukung pematangan digital payment.

"Dukungan dari Kementerian Keuangan tentu akan memperlancar langkah kita dalam mempermudah masyarakat terutama terkait pembayaran digital," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bila sistem digital payment nasional resmi terbentuk, masyarakat bisa membayar pajak, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan pungutan lainnya hanya melalui satu platform. Hal ini ditargetkan bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan nonpajak.

"Target jangka menengahnya adalah layanan terintegrasi, akses yang bermakna, dan teknologi yang ramah pengguna," ujar Anas.

Kemenkeu akan melakukan optimalisasi payment gateway yang nantinya terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah. Sistem pembayaran pemerintah nantinya akan terhubung dengan berbagai jenis jasa keuangan baik nasional dan internasional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan transformasi digital berperan penting untuk mendukung mereformasi berbagai lini. "Sehingga orang tidak punya pilihan. Ini yang akan mengubah institusi dan manusia," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 82/2023 yang menjadi landasan untuk meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional. Lewat perpres ini, terdapat beberapa aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk segera dikembangkan.

Aplikasi SPBE prioritas yang dimaksud salah satunya adalah aplikasi yang terkait dengan layanan transaksi keuangan negara. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digital payment, PANRB, Kemenkeu, layanan publik, pembayaran pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama