Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Setujui Tarif Cukai Rokok Naik, Tidak Hanya untuk Tahun Depan

A+
A-
4
A+
A-
4
Jokowi Setujui Tarif Cukai Rokok Naik, Tidak Hanya untuk Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2 tahun sekaligus. Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/11/2022).

Rapat terbatas mengenai kebijakan cukai rokok tersebut langsung dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (3/11/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan rata-rata tertimbang CHT sebesar 10%.

“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikannya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%. Kemudian, tarif cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II naik sebesar 11% hingga 12%. Adapun pada sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III naik sebesar 5%.

“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh Sri Mulyani.

Selain kenaikan tarif cukai hasil tembakau, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan insentif tambahan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dapat bertahan lebih lama.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Rokok Elektrik dan HPTL

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengatakan selain kenaikan rata-rata tertimbang CHT sebesar 10% untuk 2023 dan 2024, pemerintah juga menaikan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan selama 5 tahun ke depan. Kenaikan tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% tiap tahun. Sementara itu, tarif cukai HPTL akan naik rata-rata 6% tiap tahun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pertimbangan Pemerintah

Dalam penetapan tarif CHT, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% sesuai dengan RPJMN 2020-2024 . Keputusan ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya merokok.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Meski demikian, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok. Pasalnya, ada aspek ketenagakerjaan dan pertanian pada industri tersebut. Kemudian, ada aspek penanganan rokok illegal yang juga dipertimbangkan.

“Di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Konsumsi Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin. Porsinya sebesar 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat perdesaan. Rokok juga menjadi salah satu penyebab peningkatan risiko stunting dan kematian.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT guna mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Pemerintah berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun,” ungkap Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Devisa Hasil Ekspor

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang dapat bertahan lebih lama di dalam negeri dapat mendukung stabilisasi makroekonomi dan nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Kami sedang berkoordinasi di bawah KSSK juga dengan perbankan, bagaimana agar eksportir yang memiliki DHE ini bisa betah lebih lama, baik dari insentif pajak maupun dari suku bunga," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Defisit Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi defisit APBN 2022 akan berada di bawah 3,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sri Mulyani mengatakan optimisme tersebut berasal dari kinerja penerimaan yang masih positif hingga September 2022.

"Kita perkirakan akan lebih rendah dari 3,9% sehingga ini akan jadi bekal yang baik dan tepat untuk memasuki tahun 2023," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Risiko Ketidakpastian Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja perekonomian global mulai menunjukkan perlambatan sejalan dengan risiko ketidakpastian yang makin tinggi. Menurutnya, KSSK akan terus meningkatkan koordinasi.

"KSSK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus memperkuat koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk dalam menyiapkan respons kebijakan," katanya. (DDTCNews)

Kepatuhan Formal

Kepatuhan formal wajib pajak mencapai 84% sepanjang tahun lalu. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan formal orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, cukai, cukai rokok, cukai hasil tembakau, CHT, rokok elektrik, HPTL

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal