Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji, honorarium, tunjangan, hingga insentif kinerja untuk pejabat struktural Bank Tanah melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, kepala badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji senilai Rp135 juta per bulan.

"Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah diberikan sejak pejabat struktural Bank Tanah diangkat," bunyi Pasal 18 Perpres 133/2022, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Sementara itu, deputi badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji yang diterima oleh kepala badan, yaitu senilai Rp121,5 juta.

Selanjutnya, honorarium juga diberikan kepada Komite Bank Tanah, Sekretaris Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas Bank Tanah, dan Sekretaris Dewan Pengawasan Bank Tanah.

Honorarium yang diterima ketua komite sebesar 60% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota komite mendapatkan 55% dari gaji kepala badan pelaksana, dan sekretaris komite mendapatkan 40% dari gaji kepala badan pelaksana.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Ketua dewan pengawas mendapatkan honorarium sebesar 50% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota dewan pengawas mendapatkan 90% dari honorarium yang diterima ketua dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas mendapatkan honorarium maksimal 20% dari gaji kepala badan pelaksana.

Merujuk pada Pasal 22 Perpres 133/2022, hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah tidak didanai APBN.

Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah nantinya bersumber dari kekayaan Bank Tanah sendiri. Pajak atas gaji dan honorarium yang diterima oleh para pejabat struktural juga harus ditanggung dan menjadi beban Bank Tanah. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 133/2022, bank tanah, gaji pejabat, presiden jokowi, honorarium, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB