Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah BUMN Dirampingkan, ADB Beri Pinjaman Rp7,8 Triliun ke Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Jumlah BUMN Dirampingkan, ADB Beri Pinjaman Rp7,8 Triliun ke Indonesia

Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut kedatangan Presiden ADB Masatsugu Asakawa di lokasi KTT G20 Indonesia, Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Sigid Kurniawan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun untuk mendukung reformasi BUMN di Indonesia.

Spesialis Manajemen Publik Senior ADB untuk Asia Tenggara Yurenda Basnett mengatakan pinjaman tersebut akan mencakup subprogram pertama di bawah program reformasi BUMN, yang akan membantu Indonesia meningkatkan efisiensi dan resiliensi BUMN. Selain itu, subprogram tersebut juga akan memperkuat kerangka tata kelola perusahaannya.

"BUMN dapat berperan sangat penting dalam mendorong pemulihan dari pandemi Covid-19 yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia," katanya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Basnett mengatakan program reformasi selaras dengan Peta Jalan BUMN 2020-2024 yang menyeluruh dan ambisius. Peta jalan tersebut memperkenalkan serangkaian reformasi untuk mentransformasikan BUMN dan memastikan kontribusinya terhadap cita-cita Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2045.

Dia menilai kelemahan struktural BUMN harus diatasi agar dapat memberikan nilai yang lebih besar bagi masyarakat. Menurutnya, ADB pun senang dapat ikut serta dalam mendukung upaya Indonesia mereformasi BUMN.

Program reformasi akan mendukung pengurangan jumlah BUMN, sekaligus mensyaratkan BUMN untuk fokus pada operasi intinya. Langkah ini akan membuat BUMN menjadi layak secara keuangan dan dapat menyediakan layanan publik esensial secara efisien.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Kemudian, program ini juga mendukung langkah-langkah peningkatan kualitas dewan direksi BUMN, memperkuat pemantauan dan keterbukaan keuangan, serta membantu BUMN bertransisi ke model usaha yang kompatibel dengan iklim.

Bank pembangunan Jerman KfW juga akan memberi pembiayaan bersama (cofinancing) untuk program tersebut dengan pinjaman yang nilainya setara US$295,8 juta atau Rp4,48 triliun.

Basnett menjelaskan Indonesia memiliki lebih dari 100 BUMN pada 2021, dengan aset keseluruhan senilai US$610 miliar atau setara dengan sekitar 53% produk domestik bruto (PDB). BUMN tersebut menyediakan beragam layanan publik, termasuk listrik, obat-obatan, layanan navigasi udara, distribusi pangan, dan logistik.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

BUMN juga menjadi sumber pendapatan negara yang penting melalui pembayaran dividen dan pajak. Dalam situasi Covid-19, BUMN ikut menjadi garda depan untuk merespons pandemi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Meskipun BUMN turut terkena dampak buruk akibat pandemi, kinerja keuangannya terus membaik dibandingkan dengan penghasilan bersih secara konsolidasi yang turun 89% antara 2019 sampai 2020. Dari 2020 sampai 2021, laba bersih secara konsolidasi BUMN meningkat dari Rp13,3 triliun menjadi Rp124 triliun, sedangkan pengembalian atas aset naik dari 0,2% menjadi 1,4%, dan pengembalian atas ekuiti meningkat dari 0,5% menjadi 4,5%.

"Pelaksanaan reformasi BUMN secara terus-menerus akan sangat penting untuk memastikan bahwa BUMN terus mendukung sasaran pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang di Indonesia," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang Indonesia, pembiayaan utang, ADB, pinjaman, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya