Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan Permenkop UKM 8/2023, koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi melakukan kegiatan penghimpunan serta penyaluran dana.

Penghimpunan dana meliputi, pertama, tabungan koperasi dari anggota dan/atau koperasi lain dengan jangka waktu periode penarikan dana tidak terikat dan dapat diambil sewaktu-waktu. Kedua, simpanan berjangka koperasi dari anggota dan/atau koperasi lain dengan jangka waktu tertentu.

“Penyaluran dana sebagaimana … berupa pinjaman kepada anggota dan/atau koperasi lain,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Penyaluran dana wajib memenuhi 3 hal. Pertama, prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan mempertimbangkan kebutuhan anggota, penilaian kelayakan, tingkat risiko, dan kemampuan pemohon pinjaman. Kedua, ketersediaan dana. Ketiga, dukungan agunan yang memadai.

Dalam kegiatan usaha simpan pinjam, keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman wajib dikelola. Penghimpunan dana dari koperasi lain dan penyaluran dana kepada koperasi lain dilakukan melalui perjanjian kerja sama.

“KSP dan USP koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6),” bunyi Pasal 23 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 Permenkop UKM 8/2023, kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat kesehatan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. KSP dan USP koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 25 Permenkop UKM 8/2023, KSP dan USP koperasi harus memiliki sistem informasi pelayanan anggota. Sistem informasi pelayanan anggota ini digunakan sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan.

Imbalan Bunga Simpanan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP dan USP koperasi dapat memiliki keragaman produk simpanan. Adapun penerbitan dan pemberian nama produk simpanan KSP dan USP koperasi wajib ditetapkan dalam rapat pengurus.

Baca Juga: Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

“Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota,” bunyi Pasal 26 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.

Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya tersebut paling tinggi 9% per tahun. Perubahan penetapan bunga simpanan maksimal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.

KSP dan USP koperasi wajib menjamin keamanan simpanan anggota dan koperasi lain. KSP dan USP Koperasi dapat mengasuransikan simpanan anggota dan koperasi lain kepada perusahaan asuransi.

Baca Juga: PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Suku Bunga Pinjaman

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP koperasi wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas aset yang sehat.

Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

Suku bunga pinjaman paling tinggi 24% per tahun. Perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Pasal 28 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan jika koperasi telah menyalurkan pinjaman kepada anggota dan koperasi lain melampaui 90% dana yang dihimpun dari anggota dan/atau koperasi lain.

Dalam situasi tersebut, KSP dan USP koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk, pertama, giro, tabungan, dan deposito pada bank. Kedua, simpanan pada KSP, USP koperasi lain, dan/atau koperasi sekundernya.

Ketiga, investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, dan/atau surat perbendaharaan negara. Keempat, investasi pada instrumen lainnya dengan risiko rendah.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Penempatan kelebihan dana poin kedua paling tinggi 10% per koperasi. Kemudian, penempatan kelebihan dana poin ketiga dan keempat wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota sebesar paling tinggi 5% dari keseluruhan dana KSP dan USP koperasi.

Pengurangan Risiko Pinjaman

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, untuk mengurangi risiko pemberian pinjaman, KSP dan USP koperasi harus:

  • menerapkan simpanan wajib pinjaman yang disisihkan dari nilai pinjaman anggota;
  • menerapkan sistem tanggung renteng di antara anggota;
  • menetapkan jaminan atas pinjaman yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia; dan/atau
  • mengalihkan penjaminan pinjaman kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.

“KSP sekunder harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon peminjam,” bunyi Pasal 29 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023

Baca Juga: Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Kerja sama KSP dan koperasi yang memiliki USP koperasi bersama KSP dan koperasi yang memiliki USP koperasi lainnya harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon peminjam. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 8/2023, simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, simpanan, pinjaman, KSP, KSPPS, USP, USPPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEP-85/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak