Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah Hakim Agung Pajak Perlu Segera Ditambah, MA Ungkap Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jumlah Hakim Agung Pajak Perlu Segera Ditambah, MA Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) berharap Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR bersedia meloloskan calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksi tahun ini.

Hakim Agung Jupriyadi mengatakan MA saat ini hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yaitu Cerah Bangun. Menurutnya, jumlah hakim agung TUN khusus pajak masih perlu ditambah guna merespons tingginya perkara pajak yang masuk.

"Selalu setiap kali ada seleksi CHA kami mintakan tambahan khusus kamar pajak. Itu yang kita mohonkan supaya penanganan perkara menjadi lebih ringan di antara kami hakim agung," katanya, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Menurut Jupriyadi, MA membutuhkan setidaknya tambahan 3 hakim agung TUN khusus pajak guna merespons banyaknya perkara yang masuk.

Pada Januari hingga 17 November 2023, beban perkara TUN tercatat mencapai 7.729. Mayoritas dari perkara TUN yang masuk justru adalah TUN pajak, bukan TUN umum.

Dari total tersebut, sudah ada 6.607 perkara yang sudah diputus hingga 17 November 2023. Dengan demikian, rasio memutus atas perkara TUN pada tahun lalu masih sebesar 85,07%.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Saat ini, jumlah hakim agung TUN di MA adalah sebanyak 7 hakim. Artinya, rata-rata alokasi perkara per hakim agung TUN adalah sebanyak 3.312 perkara.

Jupriyadi menuturkan perkara sesungguhnya dapat diputus dengan cepat meski beban perkara yang masuk relatif banyak. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim agung dibantu oleh asisten, pemilah, dan staf-staf lainnya.

"Kami juga tidak sidang seperti di pengadilan, berhadapan dengan terdakwa dan menggali keterangan. Kami hanya membaca berkas sehingga nanti kami simpulkan penerapan hukumnya sudah benar apa belum. Kami rata-rata sehari memutus bisa sampai 50 perkara," ujarnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Seperti yang sudah diumumkan oleh KY sebelumnya, figur-figur potensial yang hendak mengikuti seleksi CHA dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat pada 22 Februari 2024.

Peserta seleksi CHA yang memenuhi persyaratan administratif nantinya akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, mulai dari seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hakim agung pajak, seleksi hakim agung, mahkamah agung, perkara pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB