Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kabar Gembira! Pajak BPHTB Ahli Waris Resmi Dihapus

A+
A-
5
A+
A-
5
Kabar Gembira! Pajak BPHTB Ahli Waris Resmi Dihapus

TANGERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Tangerang, pasalnya Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang telah menetapkan untuk menghapus pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) bagi ahli waris.

Ketua Pansus Pajak Daerah Solihin mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010. Tidak hanya itu, Solihin menambahkan untuk SPPT di bawah Rp100 ribu juga akan digratiskan dari membayar pajak.

“Untuk pajak BPHTB ahli waris saat ini resmi dihapuskan, sehingga ahli waris tidak perlu lagi membayar pajak BPHTB alias telah digratiskan,” ungkapnya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/5).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Kota Tangerang merupakan kota ketiga yang telah menerapkan aturan tersebut. Sebelumnya, telah ada Kota Denpasar dan Badung Bali yang telah menerapkan lebih dulu aturan tentang penghapusan pajak BPHTB ahli waris.

Selain menerapkan penghapusan pajak BPHTB, DPRD Kota Tangerang juga telah mengusulkan untuk membahas penurunan tarif pajak hiburan. Pasalnya, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, tarif pajak hiburan yang diterapkan di Tangerang saat ini masih terbilang cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.

“Kami juga sudah bahas tentang penurunan pajak hiburan, karena di Kota Tangerang kan cukup tinggi ya mencapai 35%, sementara daerah lain hanya 10%, padahal yang bayar itu masyarakat bukan pengusaha," tandasnya. (Amu)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, bphtb, ahli waris, kota tangerang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB