Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Tetapkan 51.293 Nomor Induk PPPK

A+
A-
7
A+
A-
7
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Tetapkan 51.293 Nomor Induk PPPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menetapkan nomor induk (NI) sebanyak 51.293 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I yang diseleksi pada tahun 2019.

Kepala BKN Bima H. Wibisana mengatakan BKN saat ini masih menunggu kelengkapan data peserta dari instansi terkait dengan jumlah peserta yang menjadi kewenangan formasi. Dia berharap data itu dilengkapi sehingga seluruh PPPK tersebut bisa mendapatkan NI.

“Dari keseluruhan, ada sejumlah 51.293 peserta PPPK tahap 1 yang lulus untuk bisa ditetapkan nomor induknya, tetapi masih ada instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi kewenangan formasi,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam pengadaan PPPK, ada tujuh tahapan yang dilalui mulai dari proses penetapan dan mekanisme NI PPPK 2019 melalui input data di SAPK; kelengkapan dan keabsahan dokumen; hingga proses pertimbangan teknis penetapan NI PPPK yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, terdapat tiga dasar hukum yang mengatur PPPK antara lain Permenpan No. 7/2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK; Permenpan No. 71/2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan PPPK.

Lalu, Permenpan No. 72/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No. 2/2019 tentang pengadaan pegawai PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN berharap seluruh instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK sehingga proses pemberkasan dan penetapan NI dapat dilakukan.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh instansi untuk selalu berkoordinasi dengan BKN dan kantor regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK, BKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya