Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

A+
A-
2
A+
A-
2
Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar PPN final turut diterapkan atas sektor ritel.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita mengatakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tergolong sulit diterapkan pada sektor ritel sehingga PPN final perlu diterapkan pada sektor tersebut.

"Ritel ini kan kalau disuruh pajak masukan pajak keluaran terlalu banyak, mungkin akan ada juga yang jadi final. Nanti didiskusikan lagi apa-apa saja yang dibikin final untuk mempermudah pengusaha dan DJP untuk pelebaran basis pajak," ujar Suryadi dalam webinar Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Harapannya, PPN final selaku instrumen optimalisasi penerimaan dan program-program lainnya ke depan dapat meningkatkan tax ratio setidaknya menjadi sebesar 12% dari PDB.

Untuk diketahui, PPN final adalah ketentuan baru dalam UU HPP yang bertujuan untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Rencananya, tarif PPN final yang berlaku ada sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Merujuk pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, PKP yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu bakal diperbolehkan untuk memungut dan menyetorkan PPN final.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pada ayat penjelas, yang dimaksud dengan PKP dengan kegiatan usaha tertentu adalah PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau memiliki kompleksitas proses bisnis yang tidak memungkinkan pengenaan PPN dengan mekanisme normal.

Adapun yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, PPN final, PPN, UMKM, Kadin, ritel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya