Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kalah di WTO, Wamenkeu Yakinkan Pengusaha Hilirisasi Nikel Jalan Terus

A+
A-
0
A+
A-
0
Kalah di WTO, Wamenkeu Yakinkan Pengusaha Hilirisasi Nikel Jalan Terus

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kebijakan hilirisasi nikel akan terus berjalan. Pemerintah tetap teguh dengan kebijakannya walaupun Panel Dispute Settlement Body pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.

Suahasil mengatakan hilirisasi SDA menjadi salah satu upaya pemerintah menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Meski kalah di WTO, lanjutnya, pemerintah bakal terus meyakinkan dunia internasional mengenai urgensi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia.

"Iya [Indonesia kalah di WTO], tapi hilirisasi jalan saja terus. Nanti WTO ya biarin teman-teman trade negotiator kita terus bekerja keras untuk mendudukkan [posisi Indonesia] kepada dunia internasional," katanya di depan pengusaha yang menghadiri Economic Outlook by the Minister of Finance, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suahasil mengatakan komoditas sumber daya alam (SDA), termasuk minerba, tidak boleh dijual secara mentah, melainkan harus diolah dulu di dalam negeri. Menurutnya, langkah hilirisasi tersebut juga akan membuka banyak lapangan kerja, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Dia menilai hilirisasi menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang potensial. Pemerintah pun berupaya mengundang investor asing agar melakukan hilirisasi minerba di dalam negeri.

Misalnya pada hilirisasi nikel, investasi asing di industri logam dasar smelter nikel tercatat mencapai US$814 juta pada 2019. Royalti nikel beserta olahannya pada tahun tersebut mencapai Rp2,05 triliun, sedangkan penerimaan pajaknya senilai Rp3,8 triliun.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Suahasil menjelaskan pemerintah juga telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan mendorong hilirisasi. Insentif akan diberikan kepada investor yang melakukan hilirisasi di dalam negeri.

Dalam paparannya, disebutkan insentif yang diberikan di antaranya berupa fasilitas bea masuk, tax allowance, dan tax holiday. Pada fasilitas bea masuk, diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi.

Mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Adapun soal tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

"Berbagai macam fasilitas, seluruh fiscal tools, akan kita pakai untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, ekspor, komoditas tambang, WTO, penerimaan negara, nikel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:30 WIB
PMK 41/2022

Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya