Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Bea Cukai Minta Penumpang dari Luar Negeri Isi e-CD Lebih Awal

A+
A-
3
A+
A-
3
Kantor Bea Cukai Minta Penumpang dari Luar Negeri Isi e-CD Lebih Awal

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta penumpang dari luar negeri yang akan ke Indonesia agar mengisi electronic customs declaration (e-CD) lebih awal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pengisian e-CD dapat dilakukan sejak 2 hari sebelum kedatangan penumpang. Menurutnya, pengisian e-CD lebih awal dapat mencegah terjadinya penumpukan penumpang di bandara.

"Nyatanya, saat ini jumlah pengisian e-CD di origin tercatat masih cukup rendah, yaitu di angka 37%, dan ini berdampak pada penumpukan penumpang di area kedatangan," katanya, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Encep mengatakan PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini mulai diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Hingga Agustus 2023, Encep menyebut layanan e-CD telah diimplementasikan di 10 bandara internasional, baik secara mandatory atau piloting. Penerapan e-CD secara mandatory sudah dilakukan di Jakarta dan Bali, sedangkan 8 bandara lainnya yang sedang dalam masa uji coba (piloting), yakni Surabaya, Medan, Yogyakarta, Lombok, Makassar, Manado, Pekanbaru, dan Majalengka.

"Isi e-CD 2 hari sebelum kedatangan [agar] pelayanan Bea Cukai dan implementasi e-CD lebih optimal," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea masuk, deklarasi elektronik, e-CD, barang bawaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade