Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Personil Westlife membawakan lagu saat tampil pada konser 'The Wild Dreams Tour' di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/9/2022). Pada konser tersebut Westlife membawakan lagu dari album terbarunya 'Wild Dreams' seperti 'Starlight' dan membawakan sejumlah karya terbaiknya seperti 'Uptown Girl', 'If I Let You Go' dan 'My Love'. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/hp.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan admissions temporaire/temporary admission (ATA) carnet atas peralatan konser musik Westlife.

Westlife merupakan grup vokal pria (boyband) tersohor asal Irlandia. Grup ini sukses menggelar konser bertajuk The Hits Tour 2024 di Candi Prambanan Yogyakarta pada Jumat (07/06/2024). Terkait dengan konser tersebut, Bea Cukai berkontribusi dengan memberikan layanan pemeriksaan ATA Carnet.

“Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, semua kru dapat bekerja sama dengan baik. Tidak ada kendala baik dari sisi komunikasi maupun prosedur kepabeanan dan cukai yang mereka lalui,” ujar Irham selaku pemeriksa bea cukai pertama yang terlibat, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pemeriksaan pemasukan barang Westlife dilaksanakan pada Kamis (6/6/2024). Sementara itu, pemeriksaan atas pengeluaran barang kembali dilakukan pada Jumat (7/6/2024) di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Adapun ATA Carnet adalah dokumen impor dan ekspor barang secara sementara. Dokumen ini merupakan solusi bagi mereka yang sedang melakukan kegiatan transit dan membutuhkan impor dan ekspor sementara.

Fasilitas ini biasanya lazim digunakan oleh penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik yang sedang melaksanakan tour atau kegiatan di banyak negara.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Keuntungan lain dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan. Hal ini lantaran jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan.

Selain itu, ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi. ATA Carnet juga dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean.

Dengan demikian, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang. Terlebih, fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia sehingga akan sangat memudahkan pengguna.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Adapun syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya adalah barang yang diimpor tidak akan habis pakai, barang tersebut mudah dilakukan identifikasi, dan barang itu tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya. Simak Apa Itu Apa Itu ATA Carnet? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, layanan kepabeanan, ATA Carnet, konser musik, Westlife

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun