Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sisir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN

A+
A-
6
A+
A-
6
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN

Ilustrasi. (foto: DJP)

LINGGA, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau menerjunkan beberapa pegawainya untuk menyisir deretan rumah-toko (ruko) yang sedang dibangun di Jalan Lapangan Merdeka, Lingga. Hasilnya, ditemukan 3 kegiatan membangun sendiri (KMS) yang memenuhi kriteria untuk terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono menjelaskan kegiatan pengamatan lapangan ini memang rutin dilakukan sebagai bentuk pengenalan wilayah dan ekstensifikasi pajak. Petugas juga bisa berkesempatan menemui pemilik bangunan untuk memberikan edukasi tentang ketentuan PPN KMS.

"Kami lakukan pendataan aktifitas pembangunan ruko yang memenuhi kriteria terutang PPN KMS," kata Puguh dilansir pajak.go.id, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Puguh menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kendati begitu, Puguh menegaskan bahwa tidak semua KMS terutang PPN dan cara perhitungannya sedikit berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya. Ada 3 kriteria utama dalam pengenaan PPN KMS yaitu terkait dengan konstruksi, peruntukan, dan ukuran bangunan/konstruksi minimal.

PMK 61/2022 mengatur bahwa untuk konstruksi bangunan yang termasuk KMS bisa berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Terkait dengan peruntukannya adalah akan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain itu, beleid ini juga mengatur kriteria luas bangunan yang dibangun, yakni paling sedikit 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Puguh lantas mengingatkan wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran PPN KMS atas bangunan yang saat ini sedang dikerjakan.

"Juga segera selesaikan kewajiban perpajakan lainnya apabila masih ada yang belum ditunaikan dengan benar. Jika ada hal yang belum jelas terkait masalah cara perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi KPP Bintan atau KP2KP Dabo Singkep untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia," kata Puguh. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, PPN KMS, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya