Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

A+
A-
4
A+
A-
4
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

Petugas KP2KP Benteng melakukan KPDL di sebuah lokasi kegiatan membangun sendiri (KMS). 

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan makin gencar melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Menjelang akhir tahun ini, salah satu prioritas penyisiran lapangan adalah menggali potensi pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Seperti KPDL yang dilakukan pada November lalu, petugas pajak mendatangi lokasi proyek pembangunan rumah yang terletak di Kecamatan Benteng. Petugas lantas melakukan penggalian data dan informasi kepada pemilik rumah. Namun, karena si pemilik rumah tidak ada di lokasi proyek maka wawancara dilakukan melalui sambungan telepon.

"Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan rumah tersebut dapat digolongkan ke dalam kriteria pemungutan PPN KMS," kata Petugas KP2KP Benteng Muhammad Andika Pramanajati dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Setelah dilakukan konfirmasi dan penggalian data, ditemukan fakta bahwa rumah yang masih dalam proses konstruksi tersebut masuk dalam kriteria untuk dipungut PPN KMS. Tercatat, luas bangunan KMS lebih dari 200 meter persegi dengan konstruksi utamanya juga terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

"Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan PPN KMS," kata Andika.

Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan pajak membangun sendiri, baik untuk bangunan baru atau perluasan bangunan lama. Sejak resmi diberlakukan pada tahun 1995, ketentuan PPN KMS baru dipertegas kembali dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Pemerintah lantas menyesuaikan kembali tarif PPN KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak (DJP) yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, KMS, kegiatan membangun sendiri, KP2KP, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya