Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Jaksel I Kurung 1 WP di Cipinang

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Jaksel I Kurung 1 WP di Cipinang

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menggelar serah terima berkas perkara atas penanggung pajak yang berinisial DHR (50), Direktur Utama PT TP yang diduga telah melangggar peraturan perpajakan yang menyebabkan kerugian negara Rp6,3 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan penangkapan DHR (Deri Hero Rianto) merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang sedang ditingkatkan. DHR diduga telah melakukan 2 tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara sengaja.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan. Jauh sebelumnya kami sudah imbau wajib pajak untuk manfaatkan program Tax Amnesty, tapi tidak dilakukan, akhirnya kami sikapi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Di samping itu, Sakli menegaskan wajib pajak tetap harus diimbau terlebih dulu sebelum memasuki tahap pemeriksaan. Namun jika wajib pajak tidak memiliki itikad baik, maka Ditjen Pajak berhak melakukan tindak lanjut tahap selanjutnya bahkan hingga penyanderaan.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh DHR tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, serta menyampaikan SPT pajak yang nilainya tidak sesuai dengan nilai sebenarnya pada masa pajak sejak bulan Juni 2007 hingga bulan Desember 2008.

Maka dari itu, DHR terjerat Pasal 39 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DHR pun terjerat pasal 39 ayat 1 huruf d jo. dan pasal 43 ayat 1 UU KUP jo., serta pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berdasarkan beberapa pelanggaran peraturan terkait, DHR ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Penahanan wajib pajak itu diharapkan mampu memberikan efek jera serta cerminan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian RI, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Gfa/Amu)

Baca Juga: Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gijzeling, tax amnesty, amnesti pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Mei 2023 | 10:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Masuk Mei, Aplikasi e-Reporting PPS Tak Kunjung Rampung

Sabtu, 22 April 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp110,12 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya