Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Jatim II Catat 7.012 Wajib Pajak Ikut PPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Jatim II Catat 7.012 Wajib Pajak Ikut PPS

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela,

SIDOARJO, DDTCNews – Sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Berdasarkan pada keterangan resmi yang diterima DDTCNews, ada 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II. Setiap wajib pajak dapat mengikuti 2 kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari sekali.

“Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh wajib pajak yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak makin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakanya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dia mengatakan keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Sesuai dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani, sambung Vita, pengawasan dan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat pasca-PPS.

Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” imbuhnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adapun realisasi penerimaan PPh final dalam PPS pada Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat senilai Rp1,25 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,567 triliun.

Adapun secara nasional, total penerimaan dari PPS senilai Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak. Total harta bersih yang diungkap senilai Rp594,82 triliun. ‘Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini’. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daerah, Kanwil DJP Jatim II, PPS, Sidoarjo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya