Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

A+
A-
3
A+
A-
3
Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) yang rendah dan sedang.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Beleid yang diundangkan pada 1 September 2023 itu memerinci rasio dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu," demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pendapatan daerah yang dimaksud terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tertentu yang dimaksud berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Selanjutnya, belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Besaran KFD pada suatu provinsi kemudian dibagi dengan belanja pegawai suatu provinsi untuk menghitung rasio KFD (RKFD).

Berdasarkan RKFD tersebut daerah provinsi dikelompokkan ke dalam 5 kategori KFD mulai dari sangat rendah sampai dengan sangat tinggi. RKFD ini pula yang menjadi dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta KFD.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adapun berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 3 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh, Bengkulu, dan Sulawesi Utara. Selanjutnya, terdapat 13 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Lampung, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Kemudian, 13 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Banten, dan Papua Barat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Adapun rincian peta KFD tersebut, tercantum dalam lampiran PMK 84/2023. Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Hibah yang dimaksud merupakan hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, desentralisasi fiskal, kapasitas fiskal, KFD, APBD, PMK 84/2023, transfer ke daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?