Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

A+
A-
0
A+
A-
0
Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan fasilitas PPh final atas jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) akan dinikmati petani, bukan usaha jasa konstruksi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan pelaksanaan program P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat petani dan tidak ada keterlibatan dari pihak ketiga.

"Pelaksanaan konstruksi irigasi tersebut sesuai dengan program P3-TGAI yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat petani menggunakan dana dari APBN," katanya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Alhasil, penikmat fasilitas ini adalah pelaksana program P3-TGAI yaitu masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), hingga lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Yunirwansyah berharap fasilitas insentif DTP tersebut bisa menjaga kemandirian pangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta menyokong daya beli masyarakat yang menjadi target dari fasilitas ini, yaitu petani.

"PPh final DTP akan memberikan multiplier effect mengingat dana program tersebut akan diterima utuh oleh petani," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Merujuk Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) No. 24/2017, P3-TGAI ini dilaksanakan secara swakelola. Penerima P3-TGAI memiliki kewajiban untuk membentuk tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Pencairan dana P3-TGAI dicairkan sebesar 70% dari nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama apabila P3-TGAI sudah memenuhi beberapa syarat, salah satunya melampirkan surat pernyataan siap melaksanakan program secara swakelola.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2020, PPh final DTP atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 110/2020, insentif pajak, petani, pajak ditanggung pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya