Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

A+
A-
0
A+
A-
0
Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan bekerja sama dengan 3 kanwil DJP di Jawa Barat guna mengoptimalkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tak hanya memberikan dampak positif bagi kinerja penerimaan pajak pemerintah pusat, peningkatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Jawa Barat akan menambah DBH pajak bagi provinsi tersebut.

"Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jawa Barat. Nantinya, kami bisa memperbaharui data potensi PPh Pasal 21 dan PPh 25/29," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan 19 jenis data kepada DJP secara periodik.

Dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat, DJP, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), pemprov juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data kepada Kementerian Keuangan.

"Seluruh kebutuhan data dimaksud akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informasi," ujar Dedi.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Untuk diketahui, 20% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan oleh pemerintah pusat kepada pemprov dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dalam bentuk DBH PPh.

Secara lebih terperinci, sebesar 7,5% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya, sebesar 8,9% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil. "Yang dimaksud dengan 'kabupaten/kota penghasil' adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar," bunyi ayat penjelas dari Pasal 112 ayat (2) UU HKPD.

Adapun sebesar 3,6% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, dana bagi hasil, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, Jawa Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB