Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keadaan Kahar, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Kontrak Tahun Jamak

A+
A-
2
A+
A-
2
Keadaan Kahar, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Kontrak Tahun Jamak

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pambangunan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020). Menurut data Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra, pembangunan konstruksi kereta cepat sudah mencapai 53 persen dan ditargetkan selesai pada akhir 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang mengakomodasi pemberian persetujuan kontrak tahun jamak atas pekerjaan-pekerjaan yang awalnya direncanakan selesai dalam waktu setahun.

Beleid baru itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.02/2020. PMK yang berlaku sejak 23 Juli 2020 ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.

“Untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, kontrak tahun jamak dapat dilakukan atas pekerjaan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga (K/L) yang penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari satu tahun anggaran, termasuk pekerjaan yang selesai dalam waktu kurang dari 12 bulan tetapi membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b beleid terbaru, pekerjaan yang awalnya direncanakan selesai dalam satu tahun bisa dilaksanakan lebih dari satu tahun apabila terdapat keadaan kahar yang membuat kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak antara K/L dengan penyedia barang atau jasa tidak memungkinkan untuk dipenuhi.

Agar kontrak tahun tunggal bisa diubah menjadi tahun jamak atau lebih dari satu tahun, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak perlu diajukan secara tertulis oleh K/L terkait kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan dilakukan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Atas pekerjaan yang kontraknya hendak diubah menjadi tahun jamak, K/L yang bersangkutan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada Oktober 2020 mendatang.

Permohonan persetujuan pekerjaan yang kontraknya diusulkan menjadi tahun jamak harus sudah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) atau dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA K/L), harus memiliki rencana pelaksanaan tahunan dalam perkiraan maju, serta harus disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan kontrak tahun jamak.

Secara khusus, pekerjaan yang awalnya akan dilakukan secara tahun tunggal dan diubah menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar, permohonan kontrak tahun jamaknya harus dilengkapi dengan pernyataan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menyatakan pekerjaan telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Khusus pekerjaan konstruksi, permintaan persetujuan kontrak tahun jamak harus sudah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian dari instansi pemerintah. Apabila konstruksi dilaksanakan di luar negeri, harus terdapat pemenuhan pelayanan teknis berdasarkan penilaian dari instansi berwenang di negara setempat.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengupayakan penghematan belanja K/L di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan data realisasi anggaran per Juni 2020, nampak realisasi belanja pegawai dan belanja barang masing-masing mencapai Rp44,4 triliun dan Rp36,5 triliun, terkontraksi masing-masing sebesar -3,3% (yoy) dan -16,8% (yoy). Adapun belanja bantuan sosial tercatat bertumbuh hingga 41% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp99,4 triliun.

Meski demikian, belanja modal yang rencananya juga akan dihemat tercatat masih bertumbuh 8,7% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp37,7 triliun. Pemerintah mengatakan belanja modal yang masih bertumbuh ini disebabkan oleh percepatan realisasi belanja modal pada Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI (Polri).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Meskipun demikian, realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan mengalami perlambatan realisasi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebagai dampak kebijakan refocusing/realokasi/penundaan kegiatan serta adanya pembatasan sosial," tulis Kementerian Keuangan pada dokumen APBN KiTa edisi Juli 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 93/2020, PMK 60/2018, kontrak, tahun tunggal, tahun jamak, K/L, Sri Mulyani, keadaan kahar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya