Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

(Ilustrasi) Pedagang cermin mengamati produk yang dipasarkannya di aplikasi jual beli di kawasan Pejompongan, Jakarta, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda/Belastingdienst mengingatkan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan skema PPN e-commerce Uni Eropa agar segera melakukan pendaftaran paling lambat bulan ini.

Otoritas menyampaikan skema PPN e-commerce efektif berlaku pada pembuka kuartal IV/2021 alias awal Oktober. Skema yang menjadi terobosan administrasi PPN lintas batas pada pasar tunggal Eropa ini memiliki ketentuan baru.

"Pemilik toko online yang ingin memanfaatkan skema PPN Uni Eropa mulai kuartal IV/2021 harus mendaftar sebelum Jumat 1 Oktober," tulis keterangan otoritas dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Otoritas memaparkan skema PPN e-commerce Uni Eropa menghapus ambang batas atau threshold omzet kena PPN yang berbeda-beda pada setiap negara anggota. Sebagai gantinya, ambang batas baru ditetapkan dengan kewajiban memungut PPN jika omzet usaha lebih dari €10.000 dengan konsumen di negara Uni Eropa.

Pelaku usaha dapat memilih skema pemenuhan administrasi PPN pada masing-masing negara anggota tempat penjualan atau menyelesaikannya sekaligus melalui sistem One-Stop Shopping (OSS) PPN e-commerce Uni Eropa.

"Batas omzet €10.000 hanya berlaku pada paruh kedua 2021 dan akan berlaku penuh untuk setiap pengusaha individu atau perusahaan pada 2022 untuk penjualan di negara anggota Uni Eropa di luar Belanda," terang otoritas.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Badan pajak menambahkan pelaku usaha yang belum mencapai omzet diberikan keleluasaan dalam pemenuhan kewajiban PPN menggunakan skema baru. Informasi lebih detail tentang regulasi PPN dagang elektronik Uni Eropa dapat diakses pada laman resmi otoritas.

"Mereka yang tidak mencapai batas €10.000 dapat terus menyampaikan laporan PPN di dalam negeri dengan cara yang berlaku saat ini," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, pajak online, pajak internasional, pajak elektronik, IMF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya