Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan IMEI Redam Peredaran Handphone Ilegal, Ini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebijakan IMEI Redam Peredaran Handphone Ilegal, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebut pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) telah membuat produk-produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal tidak ditemui lagi di gerai-gerai HKT dalam negeri.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penetapan aturan IMEI bertujuan untuk menekan penggunaan HKT ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat komunikasi berupa HKT. Setiap perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dulu agar dapat digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Kebijakan ini untuk mendorong industri HKT di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Hatta dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Dia menegaskan Bea Cukai berperan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran HKT ilegal, utamanya yang berasal dari luar negeri. Ini juga merupakan komitmen DJBC untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya industri HKT.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut juga mendapatkan dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). APSI juga mengeklaim produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

“Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI. Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang makin meningkat,” tutur Hatta.

Menurut Hatta, harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi sehingga pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya.

“Kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara,” sebutnya.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Hatta juga mengimbau masyarakat mematuhi dan menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya karena pendaftaran IMEI perangkat HKT dari luar negeri bukanlah hal yang sulit.

Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Aturan tambahan terkait dengan pendaftaran IMEI pun dapat disimak dengan mudah melalui bit.ly/FAQ-IMEI.

“Dengan mematuhi peraturan terkait dengan pengendalian IMEI, masyarakat turut mendukung keberlangsungan industri HKT dalam negeri, iklim usaha yang sehat pun akan terbentuk, dan keamanan bagi masyarakat dapat tercipta,” kata Hatta. (rig)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, bea cukai, IMEI, handphone, APSI, tablet, komputer gengga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?