Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Pajak untuk UMKM Ternyata Untungkan Perempuan, Ini Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Kebijakan Pajak untuk UMKM Ternyata Untungkan Perempuan, Ini Alasannya

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

PARIS, DDTCNews - Kebijakan berkaitan dengan pelaku UMKM yang disusun oleh pemerintah turut memberikan manfaat bagi perempuan, termasuk kebijakan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan lebih dari 50% kegiatan UMKM di Indonesia diselenggarakan oleh perempuan. Mayoritas karyawannya pun perempuan.

"Dengan demikian, kebijakan yang mendukung UMKM memiliki dampak positif baik langsung maupun tidak langsung terhadap perempuan," ujar Yon dalam webinar Breaking the Tax Bias: Promoting Gender Equality in Taxation yang digelar OECD, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Indonesia menerapkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% atas omzet. Mekanisme ini lebih sederhana bila dibandingkan dengan ketentuan umum PPh yang mengharuskan wajib pajak untuk labanya terlebih dahulu sebelum menghitung pajak terutang.

Indonesia juga memberikan pembiayaan ultramikro yang mayoritas dinikmati oleh perempuan. "Hingga akhir tahun lalu, pembiayaan telah disalurkan kepada 5,38 juta usaha mikro dengan 95% di antaranya adalah perempuan," ujar Yon.

Meski demikian, terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Bagaimanapun, peningkatan partisipasi perempuan dalam perekonomian merupakan aspek yang diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam hal perpajakan, Yon mengatakan Indonesia akan melakukan analisis atas bias implisit yang terdapat dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini. "Kita berencana melakukan analisis atas bias implisit yang terdapat dalam sistem pajak kita saat ini," ujar Yon.

Untuk diketahui, bias implisit berpotensi muncul bila sistem pajak berinteraksi dengan perbedaan sifat penghasilan, perbedaan preferensi konsumsi, dan perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan.

Meski ketentuan pajak yang berlaku tampak netral dan tidak secara eksplisit memberikan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, bias implisit berpotensi muncul akibat interaksi antara sistem pajak dan perbedaan faktor sosioekonomi antara laki-laki dan perempuan. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PP 23/2018, pajak UMKM, wajib pajak orang pribadi, UMKM, perempuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya