Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

A+
A-
2
A+
A-
2
Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak membuka help desk pendampingan perekaman consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menyatakan pembukaan help desk bertujuan mempercepat penyelesaian barang kiriman, terutama milik pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

"Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcperak, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Help desk pendampingan perekaman CN/PIBK dibuka di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. PJT dapat memanfaatkan layanan ini tanpa dipungut biaya.

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman.

Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai perlu diberitahukan dengan CN apabila nilai pabeannya tidak melebihi ambang batas pembebasan (de minimis value threshold) senilai FOB US$3.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Barang kiriman dalam kategori ini akan dibebaskan dari bea masuk, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Kemudian, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean melebihi FOB US$3.00 sampai dengan FOB US$1.500, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi FOB US$1.500, harus diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB)/PIB Khusus (PIBK). Impor barang kiriman ini akan dikenakan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN), dikenakan PPh Pasal 22, dan PPN 11%. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, impor, barang kiriman, PMI, TKI, help desk, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya