Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program yang awalnya berlaku hingga akhir Oktober 2023 tersebut diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 November 2023 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami ajak masyarakat atau wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena masih kita perpanjang sampai November 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Fadly mengatakan saat ini realisasi PKB sudah mencapai 73% dari target. Kembali diberikannya insentif pemutihan pada bulan ini diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target.

"Kami harus mengejar 27% lagi dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kami cari saat ini," ujar Fadly.

Fadly pun mengingatkan kepada pemilik kendaraan bahwa data registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus oleh kepolisian bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Hal ini telah diatur dalam UU 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Oleh karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas pemutihan agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi tersebut.

"Pada UU LLAJ disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi, maka tidak dapat diregistrasi kembali. Itu artinya bodong," ujar Fadly seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, Sumut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya