Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

Ilustrasi. Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta camat dan lurah turut mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herli Kurniawan mengatakan camat dan lurah dapat mengimbau wajib pajak di sekitarnya untuk membayar pajak. Dengan imbauan dari camat dan lurah, dia berharap wajib pajak dapat membayar PBB tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo.

"Lurah dan camat memang wajib, mereka juga dapat insentif dari PBB. Jadi kalau target kita tidak tercapai mereka juga tidak dapat," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Herli mengatakan realisasi PBB Kota Palembang hingga 18 Juni 2023 baru sebesar 23,39% dari target Rp304 juta. Menurutnya, wajib pajak dapat langsung membayarkan PBB karena Bapenda sudah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Wajib pajak yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Guna mengoptimalkan realisasi PBB di Kota Palembang, peningkatan peran camat dan lurah perlu dilakukan," ujar Herli dilansir sumeks.disway.id. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, PBB-P2, Palembang, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?