Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Target Penerimaan, Pajak Ini Bakal Dihidupkan Kembali

A+
A-
3
A+
A-
3
Kejar Target Penerimaan, Pajak Ini Bakal Dihidupkan Kembali

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang berencana menghidupkan kembali pajak air tanah sebagai salah satu upaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp101 miliar tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan menghidupkan kembali pajak air tanah akan dikaji tahun ini. Menurutnya, sumur bor atau kerja sama dengan PDAM bila menggunakan air permukaan, semua itu ada pajaknya.

"Dulu pajak air tanah ada di dinas pertambangan dan energi, ada perda nomor 6 tahun 2012 tapi setelah dinas pertambangan dilikuidasi pajaknya tidak dikelola. Saya sudah konsultasi bagian hukum, perdanya tetap, perwalinya diubah,” katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Dalam peraturan wali kota (perwali) tersebut, lanjut Ari, dinas pendapatan yang akan mengelola pajak air tanah tersebut. Dia juga menambahkan Pemkot Kupang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan pajak air tanah, setelah perwali tersebut diterbitkan.

Di sisi lain, pemkot menargetkan PAD tahun ini meningkat menjadi Rp101 miliar dari tahun lalu Rp98 miliar. Sebagian besar pendapatan tersebut akan diprediksi akan berasal dari pungutan pajak daerah hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir dan retribusi minuman alkohol. Hal ini dikarenakan jenis pajak daerah tersebut mencatatkan kinerja yang baik atau mencapai target setoran pada tahun lalu.

"Masih eksis pajak restoran dan rumah makan capaian di atas 120%. Lalu, 100% pajak reklame dan hotel tapi 100 persennya dari rasionalisasi target. Bila dibandingkan target 2019 beda, karena target 2020 lebih rendah," tutur Ari seperti dilansir kupang.tribunnews.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Dia juga menyampaikan target 2021 dinaikkan, tetapi tidak sama dengan 2019, terutama yang terkena dampak langsung seperti tempat hiburan. Begitu juga dengan pajak parkir khusus seperti di Lippo, Transmart, Ramayana, dan bandara.

Dia berharap pasca vaksin era normal baru bisa dijalankan lagi seperti dulu. Karena yang berkaitan dengan jasa berdampak langsung dengan pandemi. (rig)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota kupang, pajak air tanah, pajak air permukaan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal