Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Validasi NIK-NPWP, DJP Minta Kepala Desa Gencarkan Sosialisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Validasi NIK-NPWP, DJP Minta Kepala Desa Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP akan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024. Artinya, proses validasi harus rampung paling lambat 31 Desember 2023.

Salah satu cara yang dilakukan otoritas untuk mengoptimalkan validasi NIK-NPWP adalah menggandeng tokoh masyarakat. KP2KP Tilamuta, Gorontalo misalnya, mengajak sejumlah kepala desa untuk ikut menyosialisasikan pemutakhiran NIK-NPWP.

"Tim penyuluh meminta kepada kepala desa untuk mengampanyekan pemadanan NIK-NPWP kepada perangkat desa serta warganya," kata Penyuluh KP2KP Tilamuta Arif Indarto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam kunjungannya ke Kantor Desa Salilama, Arif memberikan informasi tentang PMK 112/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Dia juga menyampaikan urgensi pemadanan NIK-NPWP dalam urusan administrasi perpajakan ke depan.

"Setelah NIK menjadi NPWP, sistem perpajakan akan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan data," kata Arif.

Di samping itu, penyuluh pajak juga menyisipkan imbauan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Perlu diingat kembali, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

DJP juga mengimbau agar wajib pajak memandankan NIK-NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunannya. Kendati begitu, pada prinsipnya pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan meski wajib pajak belum memvalidasi NIK dan NPWP-nya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023.

Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, NIK, NPWP, e-KTP, integrasi NIK NPWP, DJP Online, validasi NIK-NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya