Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Validasi NIK-NPWP, Kantor Pajak Gali Profil Rumah Sakit Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Validasi NIK-NPWP, Kantor Pajak Gali Profil Rumah Sakit Daerah

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sorong melakukan pemadanan NIK-NPWP oleh kantor Pajak Pratama Sorong di lobi Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memperluas cakupan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Salah satunya, dengan menggandeng rumah sakit di daerah agar sosialisasi bisa menyasar dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Jurus tersebut, salah satunya, dijalankan oleh KPP Madya Denpasar di Bali. Kerja sama dijalin dengan rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Subak Aya, Bangli. Petugas dari KPP Madya Denpasar pun melakukan kunjungan ke rumah sakit tersebut untuk menggali profil wajib pajak badan.

"Selain menyosialisasikan validasi NIK-NPWP, kunjungan ke rumah sakit ini bertujuan memperbarui profil wajib pajak, termasuk data penanggung jawab usaha," kata Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar Farilla Darmadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Farilla juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data NIK-NPWP sejatinya adalah kewajiban wajib pajak, termasuk seluruh karyawan, karena sejalan dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merespons kunjungan petugas pajak, perwakilan pengurus rumah sakit menyampaikan apresiasinya. Pihak rumah sakit berjanji untuk mengonfirmasikan kembali kepada seluruh karyawan terkait dengan valiasi NIK-NPWP yang perlu segera dilakukan.

"Karena ini merupakan salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Farilla.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Dia menambahkan, profil wajib pajak yang sudah diperbarui akan mempermudah pelayanan otoritas kepada masyarakat. Nantinya, seluruh pelayanan administrasi perpajakan cukup menggunakan NIK sebagai NPWP.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, e-KTP, integrasi NIK NPWP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB