Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan UMKM, Kemenkop Sebut Butuh Tambahan Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Kembangkan UMKM, Kemenkop Sebut Butuh Tambahan Insentif Pajak

Ilustrasi. Penjual menunjukkan produk Batik Koja di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (10/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan pengembangan kegiatan Koperasi dan UMKM masih memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk memberikan insentif pajak baru.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengatakan Bappenas memberikan lima rekomendasi soal pengembangan UMKM pada periode pemulihan ekonomi nasional. Rekomendasi tersebut berlaku pada sisi kelembagaan dan implementasi program di lapangan.

Pertama, Kemenkop UKM diharapkan memainkan peran sebagai leading sector dalam pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai K/L, BUMN dan swasta. Hal ini penting karena banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengembangan UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Ada Rp4,85 triliun anggaran pemerintah untuk mengembangkan UMKM yang tersebar di 22 K/L. Meski begitu, banyak program UMKM yang belum memberikan hasil yang optimal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/2/2021).

Kedua, adalah perlunya memberikan tambahan insentif pajak bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM. Fasilitas fiskal tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus pengusaha besar untuk bekerja sama dengan UMKM.

Ketiga, pelaku UMKM masih memerlukan pendampingan dalam menjalankan usaha. Untuk itu, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) perlu lebih diperkuat sebagai sarana konsultasi bagi UMKM di lapangan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Keempat, pemerintah perlu mengembangkan platform khusus bagi UMKM sebagai saluran penyedia informasi kesempatan bisnis. Kelima, pentingnya melibatkan filantropi untuk inovasi pendanaan program agar tidak bergantung pada APBN.

"Selain itu, Bappenas juga merekomendasikan 11 hal yang tercantum dalam RPP UU Cipta Kerja, terutama perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal dan kemudahan perizinan usaha," tutur Arif.

Arif juga menjabarkan empat program kerja Kemenkop UKM pada tahun ini. Keempat fokus tersebut antara lain menerapkan good governance dan modernisasi koperasi. Kemenkop menyasar 100 koperasi yang akan dimodernisasi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya, transformasi formal usaha mikro dengan perlindungan dan bantuan hukum kepada 14% jumlah UMKM. Lalu, pengembangan rantai pasok dan ekspor UKM dengan target kontribusi pada kegiatan ekspor mencapai 15,1%.

Terakhir, menciptakan wirausaha produktif dengan target rasio kewirausahaan sebesar 3,5%. "Tujuan utama kami adalah koperasi dan UMKM harus naik kelas," ujar Arif. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, insentif pajak, bappenas, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Jum'at, 12 Februari 2021 | 23:06 WIB
mengingat situasi yang sedang dihadapi saat ini, saya sangat setuju perlu ada insentif pajak baru untuk mendukung perkembangan umkm. kiranya perkembangan umkm, juga akan berdampak pada perluasan penyerapan tenaga tenaga kerja pula
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya