Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendagri Minta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendagri Minta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera menunjuk pejabat yang bertugas mengelola keuangan daerah 2022 sehingga program-program APBD 2022 dapat segera dilaksanakan.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kepala daerah perlu segera menetapkan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.

Instruksi penetapan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah tertuang dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

"Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kelapa SKPD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD), dan kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Fatoni menambahkan kepala daerah juga perlu menetapkan kuasa bendahara umum daerah (BUD), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan bendahara khusus.

Selain itu, pejabat lain yang harus ditetapkan antara lain bendahara penerimaan pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, dan bendahara pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Fatoni mendorong kepala SKPD segera menetapkan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022. Pejabat tersebut meliputi pejabat penatausahaan keuangan daerah satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD), PPK unit SKPD, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Pengguna anggaran bisa melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya," ujarnya.

Fatoni menjelaskan pengguna anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA dengan memperhatikan dua aspek. Pertama, mempertimbangkan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kedua, pada proses pelimpahan kewenangan tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, pemerintah daerah, pejabat keuangan daerah, APBD 2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB