Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk terus memaksimalkan realisasi APBD 2021 hingga tutup tahun 2021.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pemprov perlu membantu pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan realisasi APBD. Sebab, pemprov juga berperan sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota.

"Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota, provinsi bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Fatoni menuturkan pemprov bisa mengevaluasi realisasi APBD kabupaten/kota secara berkala. Selain itu, pemprov juga bisa mengevaluasi raperda mengenai pajak dan retribusi daerah di kabupaten/kota sebagai langkah mendorong realisasi pendapatan APBD secara optimal.

Dia menambahkan pemprov juga dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi guna mengerek serapan APBD kabupaten/kota. Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota dengan realisasi APBD tinggi, sedangkan sanksi diberikan kepada daerah dengan realisasi APBD rendah.

"Hal ini sekaligus sebagai ikhtiar mengakomodir prinsip keadilan bagi pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Baru-baru ini, Kemendagri mengadakan rakor secara virtual dengan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi seluruh Indonesia, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.

Menurut Fatoni, pertemuan-pertemuan seperti rakor perlu dilaksanakan secara periodik oleh daerah. Rakor tersebut dapat diadakan minimal 3 kali dalam satu tahun, misalnya pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Pada awal tahun, rakor diperlukan untuk membahas persiapan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan. Sementara itu, pada pertengahan tahun, rakor membahas langkah monitoring, analisis, dan evaluasi.

Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Pada akhir tahun, rakor diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran tahun berjalan, serta persiapan pelaksanaan APBD tahun berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, apbd, belanja daerah, pendapatan asli daerah, pemprov, kabupaten/kota

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya