Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendagri Sebut Pemda Bisa Cairkan THR Setelah Lebaran

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemendagri Sebut Pemda Bisa Cairkan THR Setelah Lebaran

Tampilan awal salinan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bila daerah tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk melakukan pembayaran THR, pemda diminta untuk mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan pada APBD atau melakukan pergeseran anggaran.

"Pemda segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran," tulis Kemendagri pada Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain menggunakan belanja tak terduga, pemda juga dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2022.

Bila pemda tidak dapat membayarkan THR paling cepat H-10 sebelum Idulfitri, Kemendagri memberikan ruang bagi pemda untuk membayar THR setelah Idulfitri. Besaran THR bagi pegawai pemerintahan di bawah naungan pemda berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.

"Pengelolaan anggaran THR dan Gaji Ke-13 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemendagri pun mengamanatkan kepada pemda untuk merancang peraturan kepala daerah yang memuat ketentuan lebih lanjut tentang pemberian THR dan juga Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.

Kemendagri berharap penetapan peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tanpa perlu ada fasilitasi dari Kemendagri ataupun dari pemprov. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, ASN, kemendagri, surat edaran, pemerintah daerah, gaji ke-13, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya