Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkes Dorong Daerah Optimalkan Pajak Rokok

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkes Dorong Daerah Optimalkan Pajak Rokok

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Kesehatan akan mendorong penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam membatasi konsumsi rokok untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan pemerintah daerah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan penguatan itu dilakukan dengan menetapkan pajak rokok daerah, seperti diatur Peraturan Menkes No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

“Melalui pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), daerah dapat meningkatkan kemampuan melakukan inovasi guna mengurangi peredaran dan konsumsi rokok,” katanya dalam dialog bertema Pemanfaatan PRD dan DBHCHT di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dante menjelaskan program peningkatan kapasitas daerah itu harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Pasalnya, hanya dengan cara tersebut pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada saat yang sama, program tersebut juga ditempuh oleh pemerintah pusat, antara lain dengan mengutamakan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Wakil Menteri Kesehatan menambahkan hingga kini prevalensi merokok di Indonesia sangat tinggi. Data Riset Kesehatan Dasar menyatakan terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada 2013 menjadi 29,3% pada 2018.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Sekarang ini, sambungnya, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah orang dewasa, tetapi juga kalangan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 tahun yakni 1,9% dari 2013 (7,2%) ke 2018 (9,1%).

Tentunya, seperti dilansir melalui keterangan tertulis Kementerian Kesehatan, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.

“Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun,” kata Wamenkes. (Bsi)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak rokok, kementerian kesehatan, pelayanan kesehatan, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB
PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?