Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan rokok berpeluang naik dari 9,9% menjadi 10,7% mulai tahun depan.

Adanya ruang kenaikan tarif PPN atas rokok tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar ... 10,75 dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022, dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen ataupun hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN hanya dipungut sekali oleh produsen ataupun oleh importir.

PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen ataupun importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Produsen atau importir produk hasil tembakau berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur dibuat saat produsen atau importir memesan pita cukai.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Mengingat PPN hanya dipungut sekali, pengusaha penyalur tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN ketika melakukan penyerahan rokok ke penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir.

Dalam hal usaha dari pengusaha penyalur sepenuhnya hanya melakukan melakukan penyerahan hasil tembakau, pengusaha penyalur tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, dalam hal pengusaha penyalur menyerahkan BKP/JKP lainnya dan total peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha penyalur harus melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP lainnya.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Tak hanya itu, penyerahan hasil tembakau juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPN, pajak rokok, PPN rokok, cukai rokok, pita cukai, PMK 63/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan