Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Masuk ke Marketplace, Pedagang Tidak Wajib Ber-NPWP

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu: Masuk ke Marketplace, Pedagang Tidak Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Beleid terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce masih menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (15/1/2019).

Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan Kementerian Keuangan diwakili langsung dari Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai telah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Pertemuan yang berlangsung kemarin, Senin (14/1/2019) – setelah idEA menggelar konferensi pers – menyepakati jalan terbaik dalam pemajakan e-commerce. Pihak Kemenkeu menekankan ketentuan tentang NPWP bagi pedagang e-commerce tidak wajib.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

“Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal ini merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK [210/2018],” kata Nufransa.

Sesuai dengan pasal 3 ayat (7) PMK tersebut, pedagang/penyedia jasa yang belum ber-NPWP dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait siasat agar dana repatriasi dari program tax amnesty dapat betah di Indonesia. Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana yang sudah direpatriasi.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pengenaan Pajak Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan PMK 210/2018 yang berlaku efektif per 1 April 2019 tidak memberikan jenis pajak baru. Otoritas, sambungnya, hanya mengatur tata cara perlakuan perpajakannya. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tetap bisa berpikir jernih.

“Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru. Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, sudah tidak bisa berpikir dan diajak bicara karena langsung takut dan khawatir,” katanya.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Pajak Progresif Berdasarkan Omzet

Selain memberikan penegasan terkait wajib atau tidaknya ber-NPWP, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan pemerintah telah menyetujui opsi pengenaan pajak progresif berdasarkan omzet yang diperoleh pedagang maupun penyedia jasa.

“Kami sepakat untuk melindungi usaha mikro dan tidak membebani mereka dengan pajak dulu sambal mengedukasi pedagang online untuk bisa sadar pajak,” katanya.

  • Pertemuan Lanjutan Sebelum Implementasi

Ignatius Untung mengatakan idEA telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan pemerintah terkait penyempurnaan detail implementasi kebijakan dengan lebih komprehensif. “Kalau sebelum 1 April sudah lengkap dan kami semua sepakat maka tidak perlu lagi ditunda,” katanya.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengatakan sangat mendukung terbitnya PMK 210/2018. Beleid itu akan memberikan keadilan tata negara secara menyeluruh karena e-commerce hanyalah media untuk jual-beli. Barang yang dijual di e-commerce pada prinsipnya harus memiliki perlakuan yang sama dengan peritel offline.

  • BI dan OJK Godok Instrumen Khusus

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan instrumen khusus dengan imbal hasil yang menarik agar dana repatriasi tetap betah berada di sistem keuangan Tanah Air. Namun, belum ada kejelasan instrumen tersebut. Seperti diketahui, holding period dana repatriasi selesai pada akhir tahun ini.

  • Prospek dan Imbal Hasil Jadi Kunci

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat meramu kebijakan fiskal maupun moneter yang tepat agar dana repatriasi betah di Indonesia. Dengan adanya pertukaran informasi keuangan pada tingkat global, penempatan dana lebih dipengaruhi prospek ekonomi.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

“Sekarang sudah lebih transparan sehingga hal utama yang berpengaruh atas penempatan dana adalah return dan prospek ekonomi,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, e-commerce, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya