Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Monitoring Fasilitas TPB dan KITE

A+
A-
4
A+
A-
4
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Monitoring Fasilitas TPB dan KITE

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/2022 yang memuat ketentuan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemerintah menyebut fasilitas TPB dan KITE bertujuan untuk mengerek investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas…perlu menyusun tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan penerima fasilitas KITE," bunyi salah satu pertimbangan PMK 216/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pasal 2 PMK 216/2022 menyebut monev TPB dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Monitoring TPB meliputi monitoring umum; monitoring khusus; dan monitoring mandiri. Monitoring umum merupakan kegiatan monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penerima fasilitas TPB.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Monitoring umum dilakukan Kepala KPUBC dan/atau kepala kantor pabean terhadap persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB; prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan administratif.

Lalu, prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan penerima fasilitas TPB yang terkait dengan fasilitas TPB; existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA); IT Inventory; closed circuit television (CCTV); dan/atau prosedur lain.

Hasil pelaksanaan monitoring umum akan dituangkan dalam laporan monitoring umum TPB. Laporan monitoring umum TPB ini bakal digunakan untuk beberapa keperluan, yaitu penerbitan rekomendasi pelaksanaan monitoring khusus TPB.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, sebagai dasar konfirmasi kepada penerima fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penerbitan rekomendasi tidak dilayani akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB.

Lalu, untuk penerbitan rekomendasi pelaksanaan evaluasi dampak ekonomi secara mikro; penerbitan rekomendasi pembekuan terhadap izin TPB; dan/atau penerbitan rekomendasi lain.

Sementara itu, monitoring khusus merupakan kegiatan monitoring dengan tujuan khusus tertentu yang dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala Kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Hasil pelaksanaan monitoring khusus dituangkan dalam laporan monitoring khusus TPB. Laporan monitoring khusus TPB digunakan sebagai dasar asistensi atau pembinaan terhadap penerima fasilitas TPB.

Kemudian, untuk penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/ atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Lalu, untuk penerbitan rekomendasi pembekuan izin TPB; penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB; penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP); penerbitan rekomendasi perubahan data monev pada SKP; dan/atau penerbitan rekomendasi lain.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Mengenai evaluasi TPB, bentuknya meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada penerima fasilitas TPB.

Sementara itu, evaluasi makro yakni penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan secara periodik.

Tidak jauh berbeda, monev KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Kemudian, monev KITE dapat dilakukan oleh kepala kanwil; kepala KPUBC; kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas KITE IKM; dan/atau kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha penerima fasilitas KITE.

Monitoring dan/atau evaluasi ini juga dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring KITE meliputi monitoring umum; monitoring khusus; dan monitoring mandiri.

Fasilitas TPB dan/atau KITE akan dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB, KITE dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Pembekuan dilakukan oleh kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB dan/atau KITE.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 30 Desember 2022]," bunyi Pasal 66 PMK 216/2022. (rig)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 216/2022, fasilitas TPB, fasilitas KITE, DJBC, kemenkeu, fasilitas fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya