Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Siapkan 4 Aturan Turunan UU PNBP

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Siapkan 4 Aturan Turunan UU PNBP

JAKARTA, DDTCNews - Setelah DPR mengesahkan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Kamis kemarin, Kementerian Keuangan bersiap untuk menyusun aturan turunan dari UU tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan setidaknya ada 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disusun. Keempat beleid tersebut akan menjadi panduan dalam penerapan UU PNBP yang baru.

"Turunan dari UU paling tidak 4 PP yang akan di susun. Pertama, RPP tentang pelaksanaan PNBP. Kedua, RPP tentang tata cara pengusulan tarif PNPB. Ketiga, RPP tentang pemeriksaan PNBP. Keempat, RPP terkait keberatan, Keringanan dan Pengembalian," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (27/7).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Keempat RPP tersebut ditargetkan selesai dalam 12 bulan kedepan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan UU. Kedepannya, menurut Askolani, proses pungutan PNBP akan lebih jelas dan terstruktur. Sehingga akan memberikan kepastian bagi wajib pungut dan seluruh kementerian/lembaga yang punya kewenangan memungut PNBP.

Salah satunya adalah soal tarif yang banyak menuai kontroversi dan masuk dalam salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PNBP.

"Sekarang itu ada lebih dari 70.000 tarif PNBP di seluruh kementerian/lembaga dan soal tarif ini harus dilihat secara hati-hati. Oleh karena itu, ada kewenangan Kemenkeu untuk melakukan verifikasi dan menilai tarif ini layak dipungut atau tidak. Ini yang diperkuat dalam UU PNBP," ungkap Askolani.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia menjamin bertambahnya kewenangan Kemenkeu dalam penetapan tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak akan mendistorsi kewenangan kementerian/lembaga terkait. Pasalnya, yang diatur dalam PMK ialah pungutan PNBP yang bersifat ad/hoc dan hanya sebatas pada aspek PNBP Pelayanan.

Seperti yang diketahui, UU PNBP yang baru diperbarui terdapat 6 kluster. Yakni PNBP terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam, PNBP terkait pelayanan publik, PNBP terkait pengelolaan Kekayaaan Negara Dipisahkan (KNP), PNBP terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), PNPB terkait pengelolaan dana pemerintah, PNPB terkait Hak Negara Lainnya. (Amu/Gfa)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU PNBP, aturan turunan PNBP, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya