Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

Laman depan dokumen PMK 97/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal kepada daerah yang memiliki kinerja baik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemberian insentif fiskal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2023. Merujuk beleid tersebut, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp3 triliun untuk pemberian fasilitas fiskal bagi daerah yang berkinerja baik dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

"Insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah," demikian bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 97/2023 sebagaimana dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dana senilai Rp3 triliun tersebut akan dialokasikan secara merata untuk setiap kategori kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem misalnya, mendapat alokasi dana senilai Rp750 miliar.

Kemudian, kategori kinerja penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah, masing-masing akan mendapatkan alokasi dana dana senilai Rp750 miliar.

Alokasi anggaran tersebut kemudian akan dibagi kepada daerah yang berhasil mendapatkan nilai terbaik untuk setiap kategori kinerja. Secara lebih terperinci, dana tersebut diberikan kepada peringkat 1 sampai dengan 7 provinsi terbaik, peringkat 1 sampai dengan 21 kota terbaik, dan peringkat 1 sampai dengan 97 kabupaten terbaik.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK 97/2023 pun telah mengatur formula perhitungan pagu untuk tiap daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja. Selain itu, PMK 97/2023 juga telah mengatur kriteria penilaian kinerja untuk setiap kategori.

Secara ringkas, kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan 3 data. Pertama, realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem. Kedua, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ketiga, kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.

Sementara itu, kinerja penurunan stunting dihitung berdasarkan data realisasi tertimbang belanja penandaan stunting dan kinerja percepatan penurunan stunting.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kemudian, kinerja penggunaan produk dalam negeri dihitung berdasarkan pada 3 data. Pertama, besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.

Kedua, transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil. Ketiga, anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Terakhir, kinerja percepatan belanja daerah dihitung berdasarkan data realisasi belanja daerah semester I dan anggaran belanja APBD. Perincian formula perhitungan untuk setiap kategori dapat dilihat pada PMK 97/2023.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Adapun PMK 97/2023 berlaku mulai 25 September 2023. PMK ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lebih tepatnya, PMK 97/2023 menindaklanjuti mandat dalam Pasal 135 ayat (1) UU HKPD. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PMK 67/2023. Beleid tersebut mengatur pemberian dua jenis insentif untuk daerah. Selain insentif fiskal kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat, ada pula insentif untuk daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. (sap)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, fasilitas fiskal, APBN, transfer ke daerah, PMK 97/2023, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya